Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Majikan Terhadap ART di Jakarta Timur
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh majikan kepada asisten rumah tangga (ART) di Pulogadung, Jakarta Timur menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.
Hal ini tidak luput dari viralnya video korban berinisial SR (25) yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni turut memposting ulang unggahan kasus penganiayaan yang dialami wanita asal Banyumas, Jawa Tengah itu
“Ini si kecil tinggal di Banyumas, Jawa Tengah tepatnya desa tanggeran RT 03/RW 03, Somagede,. Dugaan Majikan tinggal di Pulogadung Jakarta Timur. Tolong sangat perhatian bapak polisi untuk jemput bola hal tersebut" tulis caption Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88 pada Jumat (21/3) sambil ditandai dengan akun Instagram milik Kapolda Metro Jaya dan Humas Polda Jateng.
Usai viral, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Banyumas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyidikan guna mengungkapkan kasus tersebut.
Polres Jaktim Tangkap Pelaku Penganiayaan ART
Setelah dilakukan penyidikan selama kurang lebih 2 pekan, Polres Jaktim akhirnya menangkap dua pelaku penganiayaan ini. Keduanya merupakan suami istri yakni berinisial AMS (41) dan SSJH (35).
Kasat Rekrim Polres Jaktim, AKBP Armunanto mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ini sempat mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan pada saat pemanggilan pertama, sehingga pihaknya pun melakukan pemanggilan kedua beberapa waktu lalu.
Pada pemanggilan kedua, para pelaku ini kooperatif dengan mendatangi Polres Jaktim, keduanya dilakukan pemeriksaan di unit PPA.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Polisi Tetapkan Tersangka Terhadap Keduanya
Tak lama berselang, Polisi pun melakukan konferensi pers terkait dengan kasus ini pada Jumat (11/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, bahwa keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Nicolas menjelaskan, bahwa alasan tersangka tega melakukan aksinya itu lantaran merasa tidak puas dengan kerja yang dilakukan oleh korban.
Selain itu, keduanya pun berdalih jika korban telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya yang diasuh SR.
“Bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan,” jelas Nicolas.
“Jadi karena kekecewaan, kejengkelan, emosi jadi dia melakukan penganiayaan. Dan kebetuoan menurut keterangan para tersangka juga bahwa anaknya pernah alami sedikit penyaniayaan,” sambungnya.
Korban Kerap Mendapatkan Pemotongan Gaji
Nicolas mengungkapkan, selain mendapatkan penganiayaan, korban juga kerap dilakukan pemotongan gaji oleh majikannya yang kini merupakan tersangka.
“Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban, bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji,” ungkapnya.
Hal ini didasari karena tersangka tidak merasa puas dengan hasil kerja dari korban yang sudah bekerja selama 4 bulan ini.
Korban Dianiaya Dengan Ditendang dan Rambut Dipotong
Dalam kasus ini Polisi menemukan fakta baru, bahwa selama 4 bulan kerja sebagai ART, korban kerap mengalami kekerasan. Kekerasan ini dimulai sejak bulan November 2024 lalu.
“Yang kami dapat, pernah juga ART mengalami hal yang sama, tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, dimediasi oleh lingkungan RT,” ujarnya.
Nicolas menjelaskan, korban mengalami penganiayaan dengan ditendang, dijambak hingga dipotong rambutnya.
“Jadi cara melakukan penganiayan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya. Yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” jelasnya.
Tersangka Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kini, nasi telah menjadi bubur, keduanya pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pasangan suami istri ini juga harus ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 44 atat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 aya 2 KUHP.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tutup Nicolas. (aha/raa)
Load more