ETLE Tak Bisa Bedakan Ambulans Melanggar Dalam Keadaan Darurat, Polisi: Bisa Ajukan Sanggahan Lewat Online
- Istimewa
Febryan, seorang sopir ambulans swasta tersebut, menceritakan bahwa saat itu pihaknya tengah mengantarkan pasien yang membutuhkan penanganan darurat untuk menuju ke rumah sakit.
Oleh karenanya, dirinya menerobos lampu lalu lintas yang saat itu sedang merah.
"Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor. Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," ucap Febryan, kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Alhasil Febry pun mengaku bingung mengapa dirinya terkena tilang dan bahkan nomor polisinya diblokir.
Padahal saat itu kondisinya gawat darurat. Terlebih diketahui bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas di jalan raya karena menyangkut nyawa manusia.
Febryan menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar seminggu yang lalu. Saat itu, mobil ambulansnya terdeteksi menerabas lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta.
"Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu," terang Febryan.
Dia menerangkan dirinya mengemudikan ambulans PT Febryan Wira Sejahtera Indonesia yang diklaim telah memiliki izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.
"Iya sipil. Belum ransus, tapi ada perizinan perorangan," ujar dia.
Lebih jauh, dia membeberkan kasus seperti ini ternyata tidak hanya dialami dirinya. Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE.
"Semua. Puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung," ucapnya.
Adapun saat ini Febryan sedang mengajukan banding. Dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya.
"Kita kalau bawa pasien emergency masa mau berhenti? Kan lucu," ucap dia.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin angkat bicara.
Menurut Komarudin, pengemudi mobil ambulans bisa langsung melakukan konfirmasi ke petugas.
Dia juga menegaskan bahwa ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas.
"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas," ucap Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025). (ars/nsi)
Load more