Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa sopir ambulans Febryan (30) yang nomor polisi mobilnya diblokir akibat kena tilang ETLE saat membawa pasien gawat darurat dan menerobos lampu merah.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ETLE tidak dapat membedakan kendaraan (ambulans) yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Ojo menyebutkan bahwa mereka ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu,dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah. Namun, disertai dengan sinyal suara, lampu isyarat dan tetap mengutamakan keselamatan.
Ojo menerangkan bahwa ambulans dapat menyanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah jika terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE.
Load more