Polisi Biarkan Tas Penumpang yang Tertinggal Tergeletak Dalam Gerbong Kereta di Tanah Abang, Ternyata Ini Tujuannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sindikat uang palsu yang memproduksi miliaran rupiah bermarkas di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat kini dibongkar polisi.
Dalam kasus itu, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang meringkus sebanyak 8 pelaku peredaran uang palsu, di antaranya Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, pengungkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya tas milik penumpang kereta tertinggal di gerbong stasiun yang menuju ke Rangkasbitung, Senin (7/4).
Ketika dicek, ternyata tas itu berisi uang palsu. Lalu, polisi membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta menunggu pemiliknya datang.
Tak berselang lama, pelaku, yakni Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi. Pelaku akhirnya mengakui bahwa tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," ungkap Haris di Polsek Metro Tanah Abang, pada Kamis (10/4).
Dari penangkapan Sujari, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino di wilayah Mangga Besar serta Subang. Dalam kasus tersebut, mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia dengan konsumen.
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi akhirnya menangkap pelaku terakhir, yakni Dian di wilayah Kota Bogor.
Dian merupakan orang yang memproduksi uang palsu tersebut. Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan itu.
"Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi (diproduksi Dian)" bebernya.
Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp 3,3 miliar disita. Selain itu, adapula 15 lembar uang pecahan 100 USD yang disita. Adapun saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp 90 juta.
"Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," jelasnya.
Load more