Polisi Biarkan Tas Penumpang yang Tertinggal Tergeletak Dalam Gerbong Kereta di Tanah Abang, Ternyata Ini Tujuannya
Sindikat uang palsu yang memproduksi miliaran rupiah bermarkas di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat kini dibongkar polisi.
Kamis, 10 April 2025 - 15:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," tandasnya. (rpi/dpi)
Load more