ADVERTISEMENT
Advertnative
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengatakan, Edy sudah diberhentikan sebagai dosen secara tetap oleh pimpinan kampus.
Satgas PPKS menyimpulkan guru besar farmasi tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Andi menambahkan, Edy juga telah melanggar kode etik dosen.
Sanksi pun telah ditetapkan yakni pemberhentian tetap sejak tertanggal 20 Januari 2025. (iwh)
Load more