Modus Guru Besar Farmasi UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Terungkap, Bimbingan hingga Buat Proposal Tak Dilakukan di Kampus, Tapi di...
- Rizki Gustana
Jakarta, tvOnenews.com - Modus guru besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya akhirnya terungkap.
Sekretaris UGM Sandi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual itu di rumah.
Rumah Edy Meiyanto disebut-sebut menjadi lokasi untuk “modus” bimbingan akademik di luar kampus.
Selain itu, kata dia, kekerasan seksual juga terjadi saat pembuatan proposal untuk lomba dan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) dimana kala itu Edy Meiyanto menjabat sebagai Ketua CCRC.
"Modusnya kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan disertasi. Juga di research center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," ujar Andi di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025) lalu.
Tak hanya itu, Andi menyebut Edy Meiyanto juga diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal di kampus.
Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas tersebut menyebut ada 13 orang baik korban dan saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Dari keterangan itulah diketahui bahwa tindak kekerasan seksual dilakukan Edy Meiyanto di luar kampus terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
Alhasil Edy Meiyanto pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) huruf m peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi, UGM telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan tertanggal 20 Januari 2025.
"Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan status dosennya. Ada SK-nya. Namun, untuk pemberhentian status PNS dan guru besar itu bukan (kewenangan) universitas, tapi pemerintah,” terang dia.
Meski demikian, sampai saat ini sanksi hukum terhadap Edy Meiyanto belum jelas.
Pihak UGM pun fokus pada pendampingan trauma bagi para korban. Pasalnya, kata dia, beberapa laporan menyebutkan korban sempat trauma.
"Kita akan lihat, tapi kita akan support. Untuk saat ini yang paling utama bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas dan bisa melanjutkan proses akademiknya," jelas dia.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah lanjutan.
"Kementerian telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan PT dan segera melakukan tindak lanjut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Selasa (8/9/2025).
Togar menyebut tindakan kekerasan seksual itu merupakan pelanggaran berat sehingga otoritas terkait perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan penegakan disiplin PNS.
Menurut dia, hal ini sangat memprihatinkan karena institusi pendidikan tidak selayaknya menjadi tempat melakukan kegiatan yang tidak bermoral tersebut.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di perguruan tinggi lainnya, Togar mengimbau agar setiap perguruan tinggi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban, mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah serta menanggulangi kekerasan seksual. (ant/scp/nsi)
Load more