ADVERTISEMENT
Advertnative
Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Satgas tersebut menyebut ada 13 orang baik korban dan saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Dari keterangan itulah diketahui bahwa tindak kekerasan seksual dilakukan Edy Meiyanto di luar kampus terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
Alhasil Edy Meiyanto pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) huruf m peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi, UGM telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan tertanggal 20 Januari 2025.
"Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan status dosennya. Ada SK-nya. Namun, untuk pemberhentian status PNS dan guru besar itu bukan (kewenangan) universitas, tapi pemerintah,” terang dia.
Meski demikian, sampai saat ini sanksi hukum terhadap Edy Meiyanto belum jelas.
Load more