Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi IAIN Kendari, La Ode Anhusadar, menyesalkan penghapusan pasal kewenangan TNI dalam memberantas narkotika dan psikotropika dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas.
Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan narkoba yang telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Siapa sebenarnya tokoh di balik penghapusan pasal ini? Apa motifnya? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab, karena sangat berbahaya jika kewenangan TNI dalam menangani narkotika dihilangkan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Keprihatinan ini semakin menguat setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan bahwa penghapusan pasal tersebut dilakukan atas tekanan dari kelompok Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan hearing dengan DPR RI.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif sebenarnya di balik tekanan tersebut," terangnya.
La Ode Anhusadar menegaskan bahwa tanpa keterlibatan TNI, Indonesia akan semakin kesulitan dalam menanggulangi penyelundupan narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.
Load more