Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sebagai Bupati Indramayu Buntut Berlibur ke Jepang Tanpa Izin? Wamendagri: Kami Tetap Minta Beliau...
- Tangkapan layar YouTube Macan Idealis
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya angkat bicara soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke Jepang tanpa izin.
Bima Arya pun meminta Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tersebut.
"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," kata Bima saat dikonfirmasi, Senin (7/4).
Bima Arya menjelaskan bahwa aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Bima, hal itu memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Kemudian, dalam Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujar Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga telah menegur Lucky karena bepergian ke Jepang tanpa izin.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran," kata Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya.
Load more