Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi soal sebuah surat bertanda tangan Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai Rp165 juta, di media sosial.
Sehingga lanjutnya hal tersebut sudah tidak bisa diampuni.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari Bupati maka Bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” katanya, kepada awak media, Minggu, (30/3/2025).
Lebih lanjut dirinya, menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut harus mendapatkan tindakan tegas, tidak cukup hanya meminta maaf.
Load more