Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat, diharapkan aksi tawuran di Jakarta Pusat dapat berkurang dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
Polisi memastikan akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (rpi/iwh)
Load more