Cemburu Buta! Pria di Tanah Abang Ditusuk Gegara Dikira Selingkuh dengan Istri Pelaku
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025) sore.
Adapun pelaku adalah pria berinsial P (36). Ia menusuk korban karena merasa cemburu, mengira korban melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi aksi penganiayaan ini.
Ia mengatakan, pelaku melakukan tindakannya karena terbakar emosi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," ucap Susatyo, Minggu (30/3/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Harus Akhmat Basuki menuturkan, kejadian tersebut berlangsung pada pukul 17.00 WIB, tepatnya di depan Warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo karena mengalami luka tusuk.
"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," ungkap Haris.
Barang bukti yakni sebilah pisau diamankan polisi, diduga menjadi alat penganiayaan yang digunakan pelaku.
Pelaku tersebut masih diperiksa lebih lanjut akibat tindakannya di Polsek Metro Tanah Abang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," tambah Haris.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berpesan agar masyarakat tidak main hakim sendiri serta menyerahkan masalah hukum ke pihak berwenang. (rpi/iwh)
Load more