Menurut dia ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, maka jelas harus dilumpuhkan segera.
"Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya.
Dirinya menilai Densus tidak perlu takut karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tenang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.
“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(ant/put)
Load more