Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan memastikan bahwa kepentingan komersialisasi platform tidak boleh mengorbankan keselamatan anak-anak.
“Pada prinsipnya, dalam PP ini, platform wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi dari para platform,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).
PP ini juga mengatur larangan eksploitasi komersial dan perlindungan data pribadi anak.
Meutya menegaskan bahwa platform dilarang melakukan profiling data anak, yang berisiko menempatkan mereka dalam target pemasaran atau bahkan ancaman keamanan siber.
Regulasi ini juga mengatur pembatasan usia dan pengawasan pembuatan akun digital bagi anak-anak.
“Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang mereka untuk bisa memiliki akun media sosial secara mandiri. Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Jika anak menggunakan akun milik orang tua dengan pendampingan, itu diperbolehkan,” jelasnya.
Selain itu, aturan ini juga melarang platform digital menjadikan anak sebagai komoditas bisnis, baik melalui iklan, monetisasi, atau eksploitasi lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas kepada platform yang melanggar aturan ini.
“Teman-teman perlu pahami bahwa ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform,” tegas Meutya.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, serta menekan risiko paparan konten berbahaya dan penyalahgunaan data pribadi mereka.(agr/lkf)
Load more