Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memgungkapkan pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 berpotensi menghemat anggaran makan.
Melalui keterangan resminya, Jumat (28/3/2025), remisi khusus dan PMP Idulfitri bagi warga binaan yang beragama Islam dapat menghemat anggaran makan sampai Rp80.460.405.000.
Sementara, remisi khusus dan PMP Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 bagi warga binaan beragama Hindu dapat menghemat Rp804.525.000.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Load more