Jakarta, tvOnenews.com - Beberapa tahun terakhir, rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat dan dibuktikan ke meja hijau.
Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung jadi lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga dapat apresiasi.
Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan ini. Dia mengatakan komitmen yang ditunjukkan oleh Kejagung harus terus didukung karena mencerminkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.
Ismail pun mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Harusnya fungsi penyidikan harus diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," kata Ismail kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Dan Ismail berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan itu harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer.
Peneliti pada Pusat Hukum BRIN lebih jauh mengatakan bahwa kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik. "Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," ujarnya.
Load more