Jakarta, tvOnenews.com - Dua dari tiga prajurit TNI AL yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM54 tol Tangerang-Merak divonis pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Hakim menyebut, bahwa dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dengan pindana pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa 2 Sertu Akbar Adli dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ucap Hakim.
Hakim menerangkan, bahwa pidana tambahan bagi Bambang Apri dan Akbar Adli yakni dipecat dari dinas Militer TNI AL.
Sementara itu terdakwa 3 Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia diyakini terlibat dalam penadahan mobil.
Vonis hukuman bagi seluruh terdakwa ini sama dengan tuntuntan yang dilayangkan Oditur Militer, terdakwa 1 dan 2 melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3), Oditurat Militer II-07 Jakarta minta Majelis Hakim tolak nota pleidoi terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Hal itu diungkap langsung oleh Oditur Militer Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat menanggapi pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," katanya.
Gori juga menegaskan dirinya tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada Senin (10/3) lalu.
Gori meminta agar para terdakwa dapat dikenakan sanksi, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan hukuman penjara empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Gori. (aha/muu)
Load more