Selain itu juga tambahan pidana dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB hari ini.
Tiga oknum anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. (ant/iwh)
Load more