Sementara itu, tak lama setelah konferensi pers berlangsung, Kopka B dan Peltu L yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas sudah ditetapkan tersangka.
Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, kedua anggota TNI tersebut ditetapkan tersangka pada 23 Maret 2025 lalu.
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara, sehingga di tanggal 23 Maret 2025 resmi kedua tersangka ini kita jadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanut," kata dia. (iwh)
Load more