Puan lantas menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sedangkan bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan. Meski demikian, Puan menilai kebijakan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja.
“Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” kata Puan.
Menurutnya, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya,” jelasnya.
“Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” tambah Puan.
Load more