Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.
Politisi PDIP itu meminta perusahaan mengikuti peraturan pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Load more