Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, meminta revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan saksi mengajukan praperadilan.
Hal ini dia sampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR dalam rangka memberikan masukan terkait RUU KUHAP. Pasalnya, selama ini praperadilan hanya dapat diajukan oleh tersangka.
“Kalau kita baca di sini, praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yakni dari keluarga tersangka korban dan penyidikan. Ini juga harus kita masukkan yang berhak itu saksi,” ujar Juniver di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
“Saksi harus masuk, dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.
Dia menilai saksi memiliki kaitan dengan suatu perkara, sehingga saksi harus diizinkan untuk mengajukan praperadilan.
“Bagaimana tidak ada kaitan dengan suatu perkara, tetapi ada tujuan di balik itu, rumahnya disita, rekening yang diblokir tindakan upaya hukum paksa yang lain,” ujar Juniver.
“Kita tanya penyidik, ‘kenapa?’, perintah. Waduh, kacau ini. ‘Perintah ada hubungannya tidak?’, ‘Nanti kita lihat dalam proses lebih lanjut’,” tambahnya.
Load more