Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) yang diduga mencuri sejumlah barang antik bernilai puluhan juta milik majikannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, pelaku sudah melakukan pencurian itu selama berbulan-bulan.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata AKP Igo Fazar Akbar dalam keterangannya, Senin (24/3).
Igo menjelaskan, ATJ ditangkap pada Minggu (23/3) di Depok, Jawa Barat.
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika majikannya, GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok.
Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," ujarnya.
Load more