"Baiknya ada pengumuman dari Kemendagri atau Pemda-pemda agar perusahaan industri dan perkebunan atau usaha jenis lainnya untuk tidak melayani permintaan sumbangan bentuk apapun dari pihak manapun yang meresahkan kenyamanan ketenangan berusaha di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memahami praktik seperti itu di lapangan, namun jangan justru menjadi pemaksaan yang membuat pelaku usaha resah.
"Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke kerelaan usaha masing-masing. Ya kan perusahaan ada CSR sebenarnya. Jangan sampai itu menjadi aksi premanisme yang berujung kepada pemblokiran itu jangan lah. Tapi bahwa masing-masing perusahaan punya dana CSR kan iya. Ya perusahaan juga sering membina masyarakat sekeliling dan sebagainya," beber Bob.
Keresahan pelaku usaha itu bisa berdampak panjang pada iklim investasi. Akhirnya yang dikhawatirkan banyak pelaku usaha yang berpikir untuk kabur dari investasi dalam negeri.
"Iya kalau sifatnya memaksa dan lain sebagainya ya (investor bisa lari). Jadi kan kita berharap aparat itu bisa selain menjaga ketertiban, tapi juga menegakkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak. Berarti mempengaruhi, berarti untuk keikliman. Ya sangat mempengaruhi apalagi situasi seperti ini," pungkasnya. (aag)
Load more