ADVERTISEMENT
Advertnative
Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.
"Kita tidak ingin masyarakat terganggu dalam melaksanakan ibadahnya di bulan Ramadhan," ujarnya.
Meskipun jumlah PSK yang dijaring telah berkurang dibanding penertiban PSK beberapa waktu lalu yang mencapai 14 orang, namun pihaknya akan terus melakukan penertiban.
"Kita sebagai Satpol PP secara rutin kita lakukan terus-menerus demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat," ujarnya. (ant/dpi)
Load more