Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tersangka berinisial HR merupakan hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.
“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar,” kata Nurul, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand dengan perjanjian upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan,” ungkap Nurul.
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Kasubdit III PPA-PPO, Kombes Pol Angga Amingga Meilana menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam perekrutan korban.
“Tersangka dalam hal ini memang melakukan perekrutan kepada korban. Namun hal ini dia tidak melalui media sarana media sosial. Tetapi dia melalui sarana pertemanan. Jadi teman-teman di sekitarnya,” jelas Angga.
Load more