GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO WNI di Myawaddy Myanmar

Bareskrim Polri tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.
Jumat, 21 Maret 2025 - 17:22 WIB
Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.

Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tersangka berinisial HR merupakan hasil asesmen pemulangan tahap ketiga tanggal 18 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar,” kata Nurul, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand dengan perjanjian upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Namun, korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan,” ungkap Nurul.

Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Kasubdit III PPA-PPO, Kombes Pol Angga Amingga Meilana menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam perekrutan korban.

“Tersangka dalam hal ini memang melakukan perekrutan kepada korban. Namun hal ini dia tidak melalui media sarana media sosial. Tetapi dia melalui sarana pertemanan. Jadi teman-teman di sekitarnya,” jelas Angga.

“Jadi ada teman-teman masa kecilnya, teman-teman lingkungannya, itu yang direkrut karena dia juga mendapatkan posisi yang lumayan dari sana, kemudian diminta mencari siapa yang untuk bekerja sebagai operator scam lagi di sana,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Untuk diketahui, Sebanyak 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar telah berhasil dipulangkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT