“Jadi ada teman-teman masa kecilnya, teman-teman lingkungannya, itu yang direkrut karena dia juga mendapatkan posisi yang lumayan dari sana, kemudian diminta mencari siapa yang untuk bekerja sebagai operator scam lagi di sana,” sambungnya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Untuk diketahui, Sebanyak 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar telah berhasil dipulangkan.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa para WNI ini menjadi korban dalam tindak pidana scamming online, maupun judi online.
“Sejumlah 569 warga negara Indonesia yang berhasil kita pulangkan. Semua ini atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, yang mana kami dilibatkan dan kami Polri selalu mendukung semua kebijakan pemerintah, termasuk upaya penyelamatan evakuasi saudara-saudara kita yang berada di Myanmar,” kata Untung, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut Untung mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengevakuasi para korban pada Sabtu (15/3/2025) yakni tim yang berjumlah enam orang dari Divhubinter Polri menuju kota Bangkok dan melanjutkan perjalanan ke kota Maesot yang berada di Thailand dan berbatasan langsung dengan negara Myanmar.
“Di mana saudara kita yang berada di Myanmar ini tepatnya berada di kota Myawaddi atau Yatai City atau Swe Koko. Kota ini merupakan kota laser, amusement center yang didominasi industri penipuan atau scam dan mempekerjakan lebih dari 40 warga negara asing yang salah satunya Indonesia,” terang Untung.
Load more