Sejauh ini, Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Pasalnya ia ditangkap menjelang pension sebagai anggota Polri.
"Batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas Waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PTDH," ungkapnya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan kasus pemerasan oleh kedua oknum polisi ini terjadi pada November 2024 lalu, dengan kerugian mencapai Rp4,7 miliar.
"Rp4,7 miliar totalnya. Beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah," katanya, Rabu (12/3/2025).
Kasus ini terkuak terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Nah ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” jelas Cahyono.(muu)
Load more