Jakarta, tvOnenews.com - Dua oknum polisi di Polda Sumatera Utara dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), terkait pemerasan.
Dua oknum polisi yang dipecat itu adalah eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, dan Brigadir Bayu sebagai ppenyidik pembantu.
Keduanya ditetapkan ebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK), untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara.
"Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di PTDH, Beigadir B dan Kompol RS," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Polisi Bambang Tertianto kepada wartawan Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, kedua polisi itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.
Bid Propam Polda Sumut hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Penyidik Divisi Propam Polri, dan Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Di Propam Polda Sumut hanya tempatnya saja, penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa di sini, dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," tambah Bambang.
Sejauh ini, Kompol Ramli Sembiring tidak mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Pasalnya ia ditangkap menjelang pension sebagai anggota Polri.
"Batas pensiunnya, saat beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya, karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi batas Waktu pensiun. Tapi, beliau (sudah) PTDH," ungkapnya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan kasus pemerasan oleh kedua oknum polisi ini terjadi pada November 2024 lalu, dengan kerugian mencapai Rp4,7 miliar.
"Rp4,7 miliar totalnya. Beberapa dari hasil pemeriksaan itu pada pihak-pihak sekolah. Totalnya 12 pihak sekolah," katanya, Rabu (12/3/2025).
Kasus ini terkuak terkuak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK juga menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. Ini kan terkait kasus masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Nah ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, kita pakai Pasal 12E, pemerasan,” jelas Cahyono.(muu)
Load more