“Tak lama setelahnya, datang sopir dan kernet kendaraan pickup Suzuki Carry yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 65 buah yang baru saja diambil dari daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut,” terang Ade Safri.
Kemudian tim membawa dua orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan membawa barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dilakukan penimbangan atau pengukuran oleh petugas kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh pelaku Deden dengan cara pengambilan sampling sebanyak 10 buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram,” tukas Ade Safri.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu buah kendaraan jenis pickup merek Suzuki Carry dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 65 dan satu buah kendaraan jenis pickup merek Toyota Kijang Super dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 30 buah.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” terang Ade Safri. (ars/nsi)
Load more