ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi di Lahan Kosong, Jalan Raya Kampung Setu Nomor 7, RT 01/RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka yang diamankan bernama Deden alias Endik yang merupakan pelaku usaha menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (21/3/2025).
Ade Safri menerangkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari masyarakat mengenai lahan yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal.
“Kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dan didapati ada satu unit kendaraan pickup yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 30 buah dan petugas bertemu dengan pelaku,” ungkap Ade Safri.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan didapati keterangan dari pelaku bahwa tabung gas elpiji tersebut adalah hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang diduga dilakukan di daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Tak lama setelahnya, datang sopir dan kernet kendaraan pickup Suzuki Carry yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 65 buah yang baru saja diambil dari daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut,” terang Ade Safri.
Kemudian tim membawa dua orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan membawa barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dilakukan penimbangan atau pengukuran oleh petugas kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh pelaku Deden dengan cara pengambilan sampling sebanyak 10 buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram dengan hasil terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram,” tukas Ade Safri.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu buah kendaraan jenis pickup merek Suzuki Carry dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 65 dan satu buah kendaraan jenis pickup merek Toyota Kijang Super dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram sebanyak 30 buah.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” terang Ade Safri. (ars/nsi)
Load more