Adapun pelayanan SIM Keliling hanya diperuntukan perpanjangan golongan SIM A dan SIM C.
Pemohon dikenakan biaya administrasi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut Informasi Jadwal Pelayanan dan Lokasi SIM Keliling pada Jumat (21/3/2025):
- Lokasi: ITC BSD
Jam: 08.00 - 11.00 WIB.
- Lokasi: Bintaro Plaza
Load more