Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap delapan orang terkait pelaku kasus penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie bersama anaknya yang terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (5/3).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing mengatakan, delapan pelaku yang ditangkap itu termasuk satu pelaku yang sempat jadi buronan.
“Total ada delapan pelaku yang kami tangkap, terakhir yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah ditangkap di Bekasi,” kata AKBP Martuasah Tobing dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Ia menyebutkan total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.
“Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," ujar Martuasah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krishna Narayana mengatakan, seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta hasil kejahatan tersebut.
"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total 'clear' semua ada delapan pelaku," kata Krishna.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.
Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. (ant/dpi)
Load more