Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Bekasi hingga mencapai Rp651.732.500.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah)," kata Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap seusai pihak yayasan melakukan audit keuangan.
"Menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022," ujarnya.
Dia juga mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, "mark-up" uang SPP serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
"Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS," ujarnya.
Sementara, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
Mustofa menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, katanya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
"Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik," ujarnya. (ant/dpi)
Load more