Dalam postingan itu dituliskan bahwa, terduga pelaku Sukri Zen diketahui menganiaya PW (40) seorang PNS.
Kejadian sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring kota Palembang.
"Dari keterangan tertulis polisi, pelaku datang menemui korban di saat sedang berada di rumah saudari Zainab. Tujuan pelaku mendatangi korban yakni untuk mengajak rujuk," tambah keterangan postingan tersebut.
Korban pun menolak hingga akhirnya terjadi cekcok dan pelaku emosi sembari mengeluarkan pisau dari dalam kantong jaket.
Tak sampai disitu saja, pelaku melakukan penusukan pada bagian dada, lengan, perut dan punggung hingga korban menderita 10 luka tusuk.
Dengan kondisi terluka, korban pun langsung meninggalkan TKP menggunakan mobil dan langsung menuju rumah sakit Hermina Palembang.
"Untuk informasi, ternyata korban dan pelaku telah ditetapkan pengadilan agama cerai pada Januari 2024 lalu," tutup keterangan narasi yang di posting akun @prabumulih.viral.
Load more