Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melarang siarang langsung atau live ketika sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, melarang siaran live saat sidang lanjuta Tom Lembong karena khawatir akan mempengaruhi saksi.
"Kalau disiarkan secara live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangan mereka nanti di persidangan," kata Dennie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia mengatakan, majelis hakim mempersilakan media massa untuk meliput, namun selain dengan cara siaran live.
Sidang pemeriksaan saksi akan lebih baik jika tidak disiarkan secara langsung.
Diketahui, pada Kamis ini, beberapa saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Saksi-saksi kali ini yang datang yakni dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, dalam kasus korupsi impor gula diduga terjadi pada tahun 2015-2016 di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah.
Surat persetujuan impor itu diberikan kepada 10 perusahaan selama ia menjabat tahun 2015-2016.
Adanya surat tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah agar bisa dioleh menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan yang mendapatkan surat persetujuan itu tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan gula rafinasi. (ant/iwh)
Load more