Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Achmad Zuhdi adalah tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021—2022.
"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan pula bahwa penahanan Achmad Zuhdi tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Ali.
Pada hari Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Load more