Jakarta, tvOnenews.com - Praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri masuk babak baru. Pasalnya, baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Hal ini merupakan kedua kali Firli mencabut gugatan praperadilan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ujar hakim Parulian Manik saat membacakan penetapan di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).
Dalam hal ini, Hakim memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari register perkara. Sidang pun ditutup.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," bebernya.
Setelah sidang, pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, gugatan praperadilan dicabut untuk perbaikan.
Dia juga menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan lagi gugatan praperadilan setelah perbaikan selesai.
Load more