"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," bebernya.
Sementara, Polda Metro Jaya melontarkan komentar menohok dan menegaskan penanganan perkara Firli dilakukan secara profesional.
Polda Metro menjamin penyidik bekerja profesional dan bebas intervensi.
"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan gugatan praperadilan Firli yang pertama sudah dinyatakan tidak diterima.
Lanjut dia menjelaskan, mengatakan hakim menilai gugatan Firli kabur dan tidak jelas.
"Dan pada gugatan prapid yang pertama, semua yang terkait dengan kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik, telah diuji di sidang prapid di PN Jaksel," beber Ade Safri.
Load more