Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan Pertamina agar kembali terintegrasi dari mulai dari eksplorasi dan produksi (hulu) hingga pemasaran dan distribusi (hilir) berada di bawah kendali langsung Presiden Republik Indonesia.
Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1971 (Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara).
Dengan begitu Pertamina diharapkan bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi terwujudnya kemandirian dan swasembada energi sesuai dengan amanat UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam kegiatan Tasyakuran HUT KE-22 dan Buka Puasa Bersama FSPPB, di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat.
“Integrasi ini penting untuk mengembalikan peran Pertamina sebagai penggerak utama kedaulatan energi nasional dan memastikan ketahanan energi nasional yang kuat dan mandiri,” kata Arie.
Load more