Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan siap untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya usai mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami selalu siap jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (19/3/2025).
Diketahui Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan soal penetapan status tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi saat ia menjabat sebagai Ketua KPK.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri sudah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Ade Safri memastikan bahwa gelar perkara yang dilakukan telah berjalan dengan cara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," ujar dia.
Sebelumnya, pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan dengan alasan untuk melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo agar kiranya bisa memberikan manfaat hukum.
Load more