News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi, PN Jaksel Kabulkan Permintaan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:32 WIB
Hakim Tunggal, Parulian Manik.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim tunggal, Parulian Manik mengaku pihaknya menetapkan dan mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, yakni Ian Iskandar untuk mencabut gugatannya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ucap hakim tunggal Parulian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucapnya.

Sebelumnya, Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar langsung mencabut permohonan praperadilan yang sepekan lalu baru diajukannya.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," ucap Ian Iskandar dalam ruang sidang 5.

Ian menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan praperadilan itu lantaran masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.

"Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian.

Selain itu, alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan karena saat ini sedang bulan suci Ramadhan.

"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tuturnya.

Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.

Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik.

Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun, Firli telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan yang diajukan ini merupakan permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Pada 12 Maret 2025 Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan ini yang kemudian dicabut lagi.(rpi/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral