ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Tunggal, Parulian Manik.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Resmi, PN Jaksel Kabulkan Permintaan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri, Ini Penyebabnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim tunggal, Parulian Manik mengaku pihaknya menetapkan dan mengabulkan permohonan kuasa hukum Firli, yakni Ian Iskandar untuk mencabut gugatannya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ucap hakim tunggal Parulian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Selanjutnya, Hakim Parulian memerintahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ucapnya.

Sebelumnya, Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar langsung mencabut permohonan praperadilan yang sepekan lalu baru diajukannya.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," ucap Ian Iskandar dalam ruang sidang 5.

Ian menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan praperadilan itu lantaran masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.

"Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian.

Selain itu, alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan karena saat ini sedang bulan suci Ramadhan.

"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tuturnya.

Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.

Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik.

Diketahui, Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun, Firli telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan yang diajukan ini merupakan permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.

Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli.

Pada 12 Maret 2025 Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan ini yang kemudian dicabut lagi.(rpi/lkf)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada pada Periode Mudik Lebaran 2025

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada pada Periode Mudik Lebaran 2025

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari minta semua warga waspada terhadap kabra buruk yang akan terjadi pada periode mudik Lebaran 2025.
Detik-detik Kasus Temuan Jasad Ibu dan Anak Tersimpan Dalam Toren Air di Jakarta Barat, Pelaku Lakukan Aksi Pembunuhan dengan…

Detik-detik Kasus Temuan Jasad Ibu dan Anak Tersimpan Dalam Toren Air di Jakarta Barat, Pelaku Lakukan Aksi Pembunuhan dengan…

Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu berinisial TSL (59) dan anak perempuannya berinisial ES (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren penampungan air di kawasan Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
TNI AKtif Terjerat Kasus di Jabatan Kemeterian/Lembaga, DPR RI: Peradilan Militer

TNI AKtif Terjerat Kasus di Jabatan Kemeterian/Lembaga, DPR RI: Peradilan Militer

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan TNI aktif yang bertugas di 14 kementerian/lembaga (K/L) jika terjerat kasus tetap diadili oleh peradilan militer.
Operasi Ketupat 2025, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Operasi Ketupat 2025, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik Lebaran 2025.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (22/3/2025).
Kevin Diks Ungkap Kekecewaan Berat Usai Timnas Indonesia Dihantam Australia 1-5: Kami Merasakan...

Kevin Diks Ungkap Kekecewaan Berat Usai Timnas Indonesia Dihantam Australia 1-5: Kami Merasakan...

Pemain timnas Indonesia Kevin Diks mengaku kecewa terkait hasil melawan Australia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Trending

TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik, Ini Kata Pakar

TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik, Ini Kata Pakar

DPR RI baru saja mengesahkan RUU menjadi UU No. 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengamat militer Institute for Security and Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai UU ini tidak perlu dikhawatirkan.
Menjawab Tantangan Pengelolaan Sampah, Waste Station Diluncurkan di Yogyakarta

Menjawab Tantangan Pengelolaan Sampah, Waste Station Diluncurkan di Yogyakarta

Guna menjawab tantangan pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AQUA dan Rekosistem meluncurkan waste station di Gedung Gramedia Yogyakarta, Jumat (21/03/2025). 
Ekonom Asing Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Bagus

Ekonom Asing Yakin Prospek Ekonomi Indonesia Bagus

Indonesia dapat melakukan satu hal penting dalam hal ini, yaitu  memberikan kepercayaan kepada investor lokal untuk mendorong pertumbuhan dan menarik investasi asing langsung (FDI) ke dalam perekonomian.
30 Chef Profesional Buat 1.000 Porsi Hidangan Gratis

30 Chef Profesional Buat 1.000 Porsi Hidangan Gratis

Meriahkan bulan suci Ramadan, 30 chef profesional ambil bagian dalam acara bertajuk “Masak Besar” di Jogja City Mall.
Perkuat Ekonomi Masyarakat, Pemerintah Bangun 75.000 Koperasi Desa

Perkuat Ekonomi Masyarakat, Pemerintah Bangun 75.000 Koperasi Desa

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan membangun 75.000 koperasi desa untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Erick Thohir akan Segera Pecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia Jadi Lumbung Gol Australia? Ketum PSSI Itu Pernah Bilang Begini

Erick Thohir akan Segera Pecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia Jadi Lumbung Gol Australia? Ketum PSSI Itu Pernah Bilang Begini

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akan segera memecat Patrick Kluivert usai Timnas Indonesia digulung Australia?
Australia Gulung Timnas Indonesia 5-1, Sejak Jauh Hari Shin Tae-yong Sudah Ingatkan Erick Thohir dan Patrick Kluivert untuk Tidak…

Australia Gulung Timnas Indonesia 5-1, Sejak Jauh Hari Shin Tae-yong Sudah Ingatkan Erick Thohir dan Patrick Kluivert untuk Tidak…

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert tampaknya tidak mendengar pesan Shin Tae-yong usai kalah dari Australia.
Selengkapnya

Viral