Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar langsung mencabut permohonan praperadilan yang sepekan lalu baru diajukannya.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," ucap Ian Iskandar dalam ruang sidang 5, Rabu (19/2).
Ian menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan praperadilan itu lantaran masih belum sempurnanya berkas yang diajukan.
"Terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian.
Selain itu, kata Ian, alasan pihaknya mencabut permohonan praperadilan karena saat ini sedang bulan suci Ramadhan.
"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadhan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tuturnya.
Menanggapi pencabutan itu, pihak Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim.
"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.
Sementara itu, hakim tunggal menunda sidang untuk sementara untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," ucap Hakim Parulian Manik.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus dugaan pemerasan itu.
"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," ujarnya, Jumat (14/3).
Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," pungkasnya. (rpi/ree)
Load more