Dua Lokasi Di Area Tambang Milik PT Antam Pongkor Disegel Tim Gakum Kemenhut
- IST
Sementara itu, ia menuturkan, bahwa dalam segi pelanggaran serta merusak kawasan hutan, baru satu perusahaan yang terindikasi oleh satgas Gakum.
"Ini baru kita identifikasi pak, sementara ini satu perusahaan yang kita lakukan," tegasnya.
Head Of West Region CSR & ER PT Antam Pongkor, Munadji mengatakan, bahwa lokasi tersebut saat ini tengah melakukan pengajuan proses perijinan
"Perlu disampaikan bahwa ini dalam proses perizinan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga akan keluar, nanti kita minta bantuan Pak Dir juga untuk bisa mempercepat dalam waktu dekat," ujarnya.
Menurutnya, dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemenhut pada tahun 2024, bahwa lokasi tersebut masuk dalam lokasi hutan desa.
"Tapi intinya begini, bahwa ini lokasi ini sekarang adalah masuk di kawasan hutan desa, yang Surat Keterangan keluar pada tahun lalu," katanya.
Meskipun dilakukan penyegelan, ia mengatakan, bahwa lokasi tersebut merupakan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Pongkor.
"Jadi di atasnya ini izinnya itu izin hutan desa, tapi berada di dalam IUP PT Antam. Jadi sementara ini masih dalam proses pengurusan, ya mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa keluar ijinnya," tuntasnya (ehi/ebs)
Load more