Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan vonis terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).
Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
"Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan," katanya.
Arif menyebut, sidang tiga terdakwa ini sudah masuk tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).
"Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya," ucap Arif.
Adapun terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.
Dalam pleidoi yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.
Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pleidoi terdakwa anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.(ant)
Load more