Akibatnya, mutu dan takaran produk menjadi tidak terjamin serta harga eceran tertinggi (HET) sulit dikendalikan.
Tak hanya itu, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng komersial non-Domestic Market Obligation (non-DMO) untuk dikemas sebagai MinyaKita.
Hal ini karena harga minyak goreng komersial lebih tinggi, perusahaan menyiasati dengan mengurangi volume kemasan agar tetap dapat dijual mendekati HET MinyaKita.
Kemudian, sebagai langkah tegas, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MinyaKita milik PT AEGA dan mengeluarkan surat penarikan produk dari peredaran.
“Kami serahkan aspek pidana kepada Kepolisian RI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Mendag Budi Santoso.
Untuk diketahui, Polda Banten telah mulai memproses hukum kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA.
Kasus ini bermula dari temuan petugas pengawas Kemendag dan Polri pada awal Maret 2025 di pasar tradisional Jabodetabek.
Load more