Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bongkar modus baru kelakuan licik yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak goreng MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose di pabrik PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Kemendag menemukan bahwa PT AEGA tidak hanya mengurangi takaran minyak dalam kemasan 1 liter, tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek MinyaKita.
“Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lain yang tidak terdaftar dengan imbal balik kompensasi,” beber Mendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Tim pengawas Kemendag yang melakukan pengukuran menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter PT AEGA hanya berisi sekitar 750—800 mililiter.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 32.384 botol kosong berbagai ukuran serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas 1 ton per unit.
Lebih lanjut, Kemendag mengungkap bahwa dua perusahaan yang memperoleh lisensi dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Load more