Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perhubungan (Mengub) Dudy Purwagandhy menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan angkutan barang tidak akan direvisi demi kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah.
"Kira-kira kalau kita revisi lagi, mau jadi kaya apa jalannya nantinya. Saya kembalikan ke media coba, apa yang akan terjadi?," kata dudy dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Menhub menanggapi rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh pengusaha truk, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), pada 20 Maret 2025 sebagai respons terhadap pengaturan tersebut.
Dudy mengingatkan bahwa revisi kebijakan bisa berisiko dan berdampak buruk terhadap kondisi arus lalu lintas yang mungkin terjadi jika aturan itu diubah selama angkutan Lebaran.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut untuk memastikan pemudik dapat kembali ke kampung halaman dengan aman dan nyaman tanpa terkendala kemacetan atau gangguan lainnya selama perjalanan.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua pihak menyetujui kebijakan yang diterapkan, termasuk pengusaha angkutan barang, namun fokus utama tetap pada kelancaran arus mudik dan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang merayakan Lebaran.
"Saya ingin memastikan bahwa para pemudik ini kembali ke kampung halamannya dengan aman, nyaman terhindar dari kemacetan, itu harapan saya," ucapnya.
Load more