Sidang Lanjutan di PN Tanjung Karang, Kubu Pengusaha Asal Jakarta Tunjukan Bukti ke Hakim Dugaan Kejahatan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung melanjutkan sidang wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah pada Jumat (14/3/2025).
Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu, kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta menambahkan, pihaknya memiliki bukti suara HW yang mengakui bahwa ada permainan dana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp38 miliar menjadi Rp 42 miliar.
Sehingga pihaknya menduga keras penggugat yaitu HW bersengkongkol dengan tergugat II yaitu AMH ingin merebut tanah milik kliennya.
"Mereka mengajukan gugatan wanprestasi nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk dengan memohon sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat III, sehingga patutlah gugatan ini di tolak oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (raa)
Load more